Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan
ada tiga perusahaan asuransi yang dimasukkan dalam pengawasan khusus karena
belum memenuhi ketentuan terkait dengan kesehatan keuangan.

"Ada tiga asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus kami," kata
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F Pardede
saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut yakni PT
Asuransi Jiwa Nusantara yang pada Rabu lalu (12/6) dicabut izin usahanya oleh
OJK dan PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang masih dalam proses pengawasan.
Sedangkan untuk nama perusahaan asuransi ketiga yang masuk dalam pengawasan
khusus, dia enggan menyebutkannya.
"Nanti deh," ujar Dumoly.
Namun, diduga perusahaan ketiga tersebut yakni PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie
Life) yang mengalami kasus gagal bayar saat terjadi krisis ekonomi global pada
2008 lalu dengan total kerugian Rp360 miliar.
Sementara itu, lanjut Dumoly, untuk Asuransi Bumi Asih memang baru dimasukkan
ke dalam pengawasan khusus seminggu yang lalu.
Terkait dengan kemungkinan juga dicabutnya izin usaha Bumi Asih dan kejelasan
nasib nasabah perusahaan asuransi tersebut, dia menegaskan pihaknya saat ini
masih fokus untuk melakukan proses pengawasan khusus dan belum memikirkan hal
itu
"Saya kira urusan nanti itu. Urusan saya soal status pengawasan,"
katanya.(tp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar