
Jakarta - Sebanyak 4.038 pulau di Indonesia belum
didaftarkan pemerintah ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Jumlah itu kurang
lebih 23% dari total pulau yang disurvei Indonesia sebanyak 17.508 pulau.
Pemerintah baru mendaftarkan 13.466 pulau ke PBB. Artinya pulau-pulau yang
sudah didaftarkan diakui secara mutlak oleh dunia internasional.
"Pada saat ini yang sudah didaftarkan ke PBB 13.466 pulau yang didepositkan,
artinya secara yuridis diakui negara lain. Survey kita Indonesia itu mempunyai
17.508 pulau, dimana 2 pulau pindah ke Malaysia dan 2 pulau lagi masuk ke Timor
Leste," ungkap Direktur Pendayagunaan Pulau-pulau Kecil KKP Rido Miduk
Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Kamis
(13/06/2013).
Ia menambahkan dari 13.466 pulau, terdapat 92 pulau kecil terluar. Dari jumlah
itu 31 pulau berpenduduk sedangkan 61 pulau lainnya tidak berpenduduk. Untuk
itu, pihaknya rutin menggelontorkan dana hingga Rp 50 miliar untuk membangun
infrastruktur di pulau kecil dan terluar Indonesia setiap tahunnya.
"Kita masuk ke sana dahulu. Kalau yang dikelola, kita mau masuk ke sana
semua. Target kita tahun 2010 hingga 2014 itu dibangun infrastruktur di 205
pulau. Ini menjadi indikator karena nanti ada infrastruktur, ekosistem dan ini
investasinya pulau-pulau kecil. Modelnya APBN untuk pembiayaan pembangunan
seperti tracking mangrove, sarana air minum, karamba jaring apung, pabrik es
mini. Anggaran di atas Rp 50 miliar/tahun untuk infratsruktur di pulau
kecil," tutur Rido.
Ia berharap agar anggaran untuk pulau kecil dan terluar ini tidak dipotong oleh
Kementerian. Pasalnya untuk melakukan efisiensi anggaran, masing-masing
Kementerian/Lembaga memotong anggaran kerja.
"Saya berharap itu tidak terjadi (pemotongan anggaran)," katanya.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar didunia dengan jumlah pulau
sebanyak 17.504 pulau. Dari jumlah tersebut ternyata hanya 12,38 % atau sekitar
2.342 pulau saja yang berpenghuni. Sisanya 87,62 % atau sebanyak 15.337 pulau
tidak berpenghuni.
dari jumlah 17.504 pulau tersebut, pemerintah Indonesia pada tahun 2007 pada
Sidang PBB United Nations Conference on the Standardization of Geographical
Names (UNCSGN) di New York, telah mendepositkan sejumlah 4.981 pulau ke PBB.
Pada tahun 2012 jumlahnya sudah mencapai 13.466 pulau yang sudah didepositkan.
Proses toponimi (Nama geografis ) pulau sendiri koordinasikan oleh Kementerian
Dalam Negeri dengan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan
Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), Dinas Hidro Oceanografi
(Dishidros) TNI AL dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesuai
amanah Perpres No. 112 tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi
yang disahkan pada tanggal 29 Desember 2006.
Targetnya 2014 toponimi sudah selesai dan deposit nama pulau di PBB juga
tuntas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar